[mudah membangun] astudioarchitect.com Setiap orang yang memiliki tanah atau rumah tentunya ingin mendapatkan kepastian hukum untuk tanah yang dimilikinya. Akan sangat berguna untuk mengetahui berbagai status tanah/ lahan, misalnya bila kita akan membeli sebuah property tanah atau rumah. Demikian pula saat akan membangun rumah, tentunya diperlukan IMB. Untuk mengurus IMB, harus ada sertifikat tanahnya, entah SHM atau SHGB. Terdapat beberapa macam status tanah, sebelum membeli, pastikan kita mengerti status tanah tersebut agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Masalah yang bisa terjadi berkaitan dengan status tanah adalah; setelah terjadi pembelian, ternyata status tanah berbeda dari yang disebutkan oleh penjual. Cara untuk mengetahui status tanah, salah satunya adalah dengan meminta bantuan notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk mengecek status tanah tersebut. Adalah langkah bijak untuk mengetahui lebih dahulu status tanah meskipun kita harus mengeluarkan dana untuk menyewa jasa notaris.
Mari kita mengenal berbagai surat dan sertifikat tanah.
Girik.
Girik sebenarnya bukan sertifikat, tapi adalah surat tanda pembayaran pajak atas lahan, yang merupakan bukti bahwa seseorang menguasai sebidang tanah tersebut. Girik tidak kuat status hukumnya seperti sertifikat, tetapi girik bisa dijadikan dasar untuk membuat sertifikat tanah.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut [wikipedia]. Status SHM adalah status yang paling kuat untuk kepemilikan lahan karena disini, lahan sudah menjadi milik seseorang tanpa campur tangan ataupun kemungkinan pemilikan pihak lain. Status Hak Milik juga tidak terbatas waktunya seperti Sertifikat hak Guna Bangunan. Melalui sertifikat ini, pemilik bisa menggunakannya sebagai bukti kuat atas kepemilikan tanah, dengan kata lain, bila terjadi masalah, maka nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah berdasarkan hukum. Sertifikat Hak Milik juga bisa menjadi alat yang kuat untuk transaksi jual beli, atau juga jaminan kredit. Proses mendapatkan sertifikat tanah melalui notaris/PPAT agar diuruskan ke BPN, dimana notaris lebih mengetahui seluk beluk dan syarat pembuatan seritifikat tanah. Syarat masing-masing berbeda bila tanah tersebut tanah hibah atau jual beli, tanah adat, tanah lelang, dan sebagainya.
Sertifikat Hak Guna
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu misalnya 20 tahun. Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI. [wikipedia].
Sertifikat Hak guna ini bisa digunakan untuk batas 20 tahun yang bisa diperpanjang lagi.
Lebih lengkap tentang masalah sertifikat tanah, bisa dilihat pada file yang dibuat oleh Bapak Raymond Flora Lamandasa, SH berikut ini:
Sertifikat Sebagai Alat Bukti Hak
(Embed dan sharing file diatas disediakan oleh http://www.scribd.com/doc/2953339/Sertifikat-Sebagai-Alat-Bukti-Hak)
External Links:
Untuk lebih melengkapi artikel ini, bila ingin tahu tentang hal-hal berikut,
Menggabungkan dua petak tanah menjadi satu
Status Sertifikat Tanah ketika membeli rumah pada Developer
Contoh kasus Sertifikat tanah bermasalah
Website BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Bagaimana mengurus Sertifikat Hak Milik dan apa saja syaratnya
Google Books: Panduan hukum untuk sertifikat tanah
Mengurus perubahan status HGB (Hak Guna Bangunan) ke SHM
Mengurus SHGB ke SHM bila Developer bangkrut
________________________________________________
by Probo Hindarto
ENGLISH VERSION: Know the status of a land before buying
Every person who owns the land or the house will want to obtain legal certainty for the land he owned. It would be very useful to know the status of land / land, for example, when we will buy a land or house property. Similarly, when going to build a house, of course, needed IMB. To take care of IMB, there must be a land certificate, whether or SHGB SHM. There are several types of land status, before buying, make sure we understand the status of the land to avoid problems later on. Problems that can occur related to the status of the land is; after the purchase, the land status was different from that mentioned by the seller. The way to find out the status of land, one of which is to ask the help of the notary / PPAT (Pejabat Tanah Builders Certificate) to check the status of the land. Is a wise step to first find out the status of the land even if we have to spend money to hire a notary.
Let us know the various letters and certificates of land (in Indonesia).
Girik.
Girik certificate is not really, but it is a letter of tax payment on the land, which is evidence that a master plot of land. Not strong Girik legal status such as certificates, but girik could be the basis for making land certificates.
Property certificates (SHM)
Property Certificate is the owner of the certificate has the full rights of ownership of land in the region with a specific area that has been mentioned in the certificate [wikipedia]. SHM status is the most powerful status for land ownership because here, the land belonged to someone without the intervention or the possibility of ownership of other parties. Property status is also not limited to his time as Building Use right certificates. Through this certificate, the owner can use it as evidence of ownership of land, in other words, if there are problems, then the name listed in the SHM is the legitimate owner by law. Property Certificates can also be a powerful tool for buying or selling, or credit guarantees. The process to obtain land titles through the notary / PPAT to be handled to the BPN, where the notary knows the ins and outs of making seritifikat soil conditions. Terms of each different if the land grants or land sale, customary land, land auctions, and so on.
Use Rights Certificate
Hak Guna Bangunan certificate is the type certificate holder of a certificate which can only use the land for building or for other purposes, while ownership of land is state owned. Hak Guna Bangunan certificates have a specific time limit for example 20 years. Once past the 20-year limit, the certificate holder must take care of his SHGB extension. Unlike the Property Certificate of ownership only for WNI. [wikipedia].
The right to this certificate can be used for the 20-year limit could be extended again.
More information about the problem of land certificates, can be seen in the files created by Mr. Raymond Flora Lamandasa, SH following:
[Certificate As Evidence Right Tool]
________________________________________________
by Probo Hindarto
© Copyright 2009 astudio Indonesia. All rights reserved.
0 comments on [Mudah Membangun] Macam status tanah. Kenali status tanah / lahan sebelum membeli. :
Post a Comment and Don't Spam!